MUI Lebak, Rumah Makan Tidak Buka Saat Siang Hari, Pemkab Lebak, Membolehkan
MUI Imbau Rumah Makan Tidak Buka Saat Siang Hari, Pemkab Lebak Malah Membolehkan
MUI Imbau Rumah Makan Tidak Buka Saat Siang Hari, Pemkab Lebak Malah Membolehkan
Nah lho, MUI Imbau Rumah Makan Tidak Buka Saat Siang Hari, Pemkab Lebak Malah Membolehkan
LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak membolehkan warung atau rumah makan di Kabupaten Lebak untuk tetap buka dan berjualan pada pagi maupun siang hari selama puasa Ramadan.
Kebijakan itu berbanding terbalik dengan imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak yang sebelumnya mengimbau agar warteg untuk tutup saat siang hari di bulan suci Ramadhan ini.
Pernyataan dari Pemkab soal operasional rumah makan sendiri dikatakan langsung oleh Asda I Pemkab Lebak, Al Kadri. Katanya, warung malan boleh buka saat siang hari namun harus tetap menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Boleh buka, asal tertutup, tidak keliatan banget dari luar. Supaya bisa menghargai yang puasa," katanya saat dihubunti, Jum'at (8/4/2022).
Ia pun meminta kepada pemilik warung makan untuk mematuhi imbauan tersebut dengan menutup separuh pintu warung makan mereka menggunakan tirai atau benda liannya.
"Kita kan juga tidak bisa melarang orang untuk berjualan, tapi harus menghormati juga orang yang berpuasa. Makanya kami minta jangan terbuka jualannya, kami izinkan tapi harus sopan lah," ujarnya.
Al Kadri menyebut, terkait itu Satpol PP akan memantau dan mengingatkan jika menemukan ada warung makan yang berjualan secara terbuka pada siang hari.