BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menyampaikan bila pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) dilakukan dengan tujuan yang jelas dan ada laporan pertanggungjawabannya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Sebelumnya, dia pun mengingatkan kepada pihak RT/RW yang memang jika ingin memotong dana BST warga, dipastikan transparan dan akuntabel.
"Saya ingatkan juga ke pak RT-nya, pak, silakan dilakukan, tetapi diberikan pemahaman kepada yang diminta bahwa ini untuk ini, untuk ini, kemudian dikembalikan lagi pertanggungjawabannya," ungkap Tri kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).
Lanjutnya, Tri memberi contoh bahwa pemotongan dana BST bisa dilakukan apabila bertujuan untuk dibagikan ke warga yang tidak kebagian jatah BST tersebut. Terlebih lagi, ada data yang belum diperbarui sehingga warga yang mestinya memperoleh bantuan itu, justru tidak menerima.
"Misalnya dipotong untuk ngasih ke warga yang belum mendapatkan (BST). Kan itu bagus juga, artinya di situ ada rasa kepedulian, kebersamaan. Misalnya dipotong 50 ribu di situ ada 10 warga, total 500 ribu, ternyata di situ dibagi untuk 5 orang, sehingga masing-masing orang mendapatkan 100 ribu, ya enggak apa-apa," ucapnya.
Kendati demikian, Tri menyadari secara aturan hal itu tak diperbolehkan. "Walaupun secara ketentuan tidak dibenarkan, tetapi kan dari segi kemanusiaan diperbolehkan karena kita mau nyumbang," ungkapnya.
Lanjutnya, dia pun menjelaskan bahwa pemotongan BST dilarang apabila menyangkut untuk alasan administratif semata tanpa tujuan yang jelas dan tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ya enggak betul itu kalau RW mengatakan ini untuk mengurus agar jaminan keluar nah itu enggak boleh. Ya untuk alasan administrasi, enggak jelas lagi. Ada juga yang mengatasnamakan nanti dibagi juga untuk orang kelurahan. Lah kan jadi bias lagi padahal kita jelas dari Pemerintah Kota Bekasi udah enggak ada orang kelurahan, pamor, untuk minta bantuan," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait adanya pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang saat ini proses penyalurannya masih berjalan di setiap kecamatan.
Hal tersebut dikatakan Tri melalui akun Twitter pribadinya, @mas_triadhianto.
'Warga Bekasi yang saya banggakan. Banyak sekali laporan ke saya terkait pemotongan Bantuan Sosial Tunai dilapangan bahkan tidak sampai ke warga yang seharusnya membutuhkan," tulisnya, Jumat (23/7/2021).
Tri menuturkan, pemotongan dana BST tak dibenarkan sebab hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan atas tindakan-tindakan pemotongan Dana Bansos, karena hal tersebut melanggar hukum," jelasnya. (cr02)