Nih, Yang Bakalan Menerima BST, Rp.6,14 Triliun Dari Pemerintah

Senin 26 Jul 2021, 11:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan media secara virtual. (rizal/tangkapanlayaryoutube@sekretarianpresiden)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam paparan media secara virtual. (rizal/tangkapanlayaryoutube@sekretarianpresiden)

1. Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp. 3,6 Triliun untuk 3 Juta Peserta baru @ Rp. 1,2 Juta;

2. Pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung sebesar Rp. 1,2 Triliun untuk 1 Juta Penerima @ Rp. 1,2 Juta.

Selain itu, untuk Dunia Usaha juga akan diberikan Insentif Fiskal selama PPKM Level IV, antara lain:

1. Pemberian Insentif Fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mall yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni s.d. Agustus 2021.

2. Pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa Sektor lain yang terdampak (sektor Transportasi, HoReKa, Pariwisata dll).

Menegaskan kembali apa yang disampaikan oleh Presiden, Menko Airlangga mengajak seluruh masyarakat dan komponen bangsa, untuk bersatu padu, bahu membahu dan bersama-sama berupaya untuk melawan Covid-19 ini. 

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat bisa kembali normal," ucapnya.

Berita Terkait
News Update