JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak Polda Metro Jaya telah mengundang Jerinx SID untuk proses pemeriksaan atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx SID dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi, Senin, 26 Juli 2021.
"Kita sudah kirim undangan klarifikasi kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Jumat, 23 Juli 2021.
Yusri Yunus berharap Jerinx SID dapat memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan atas laporan Selebgram Adam Deni.
"Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," lanjut Yusri.
Lebih lanjut, Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya telah mengambil keterangan dari beberapa saksi terkait laporan tersebut.
Pihak pelapor, Adam Deni pun telah menyerahkan sejumlah bukti yang menyatakan dirinya mendapat ancaman kekerasan melalui media elektronik dari Jerinx SID.
"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi ambil keterangan. Dia sudah membawa bukti-bukti yang dia laporkan. Masalah pengancamannya sesuai unsur Pasal 335. Ini masih lidik (penyelidikan)," katanya.
Diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik, Sabtu 10 Juli lalu.
Perseteruan ini bermula dari komentar ya g menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.
Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.
Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.
Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (cr07)