Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Jerinx SID Sudah Ajukan Alasannya

Senin 26 Jul 2021, 18:56 WIB
Jerinx SID, personel band Superman is Dead.  (instagram/ncdpapl)

Jerinx SID, personel band Superman is Dead. (instagram/ncdpapl)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tidak menghadiri atau mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman kekerasan melalui media sosial, Senin (26/07/2021).

Jerinx SID Punya alasan sehingga tidak mengahadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. "Intinya hari ini enggak bisa hadir sudah komunikasi dengan penyidik, alasannya sakit," kata Yusri dikonfirmasi, Senin (26/07/2021).

Drummer SID tersebut tak hadir, pihaknya tetap melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut, kata Yusri untuk mengetahui apakah kasus tersebut memenuhi unsur naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Kami akan gelarkan internal untuk bisa menentukan apakah memenuhi unsur bisa naik dari lidik ke sidik," katanya.

Namun, bila hasil gelar perkara tersebut tetap membutuhkan keterangan Jerink, polisi bakal melayangkan panggilan kedua.

"Kalau memang hasil gelar nanti memerlukan keterangan dia (Jerink) kami undang lagi. Seandainya kalau sudah memenuhi unsur naik sidik," imbuhnya.

Sebelumnya, melalui akun @_jrxsid_, di Instagam, Jerink membeberkan alasanya tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx SID.

Dalam unggahannya, Jerinx mengaku akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian yang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Saya tegaskan kembali sikap saya pada prinsipnya bila ada panggilan dari penegak hukum, saya akan hadir kapan dan di mana saja, baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau di mana  pun," tambahnya.

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas kasus dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Berita Terkait
News Update