Daftar Lengkap Wilayah di Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 (cr02)

Nasional

Daftar Lengkap Wilayah di Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Rinciannya

Rabu 21 Jul 2021, 09:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah sudah mulai menerapkan sistem dalam istilah yang baru dari yang semula PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4.

Perubahan istilah tersebut dianggap sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menjelaskan bahwa penetapan level wilayah berpatokan pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Tito Karnavian juga memberikan secara langsung instruksi khusus tersebut kepada pada Gubernur dan Bupati serta Walikota di pulau Jawa-Bali.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.

DKI Jakarta

Wilayah Kabupaten/Kota DKI Jakarta yang masuk dengan kriteria level 4 yaitu:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Jawa Barat

Berikut sejumlah wilayah di Jawa Barat yang masuk ke dalam kriteria PPKM Level 3 dan 4.

Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan.

Selain itu ada Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Berikut sejumlah wilayah di Jawa Tengah yang masuk ke dalam kriteria PPKM Level 3 dan 4.

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Jawa Timur

Berikut sejumlah wilayah di Jawa Timur yang masuk ke dalam kriteria PPKM Level 3 dan 4.

Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu ada Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Bali

Berikut sejumlah wilayah di Bali yang masuk ke dalam kriteria PPKM Level 3

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar. (cr03)

Tags:
PPKM Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa-BaliRincian Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-BaliDaftar Lengkap Wilayah di Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4Pemerintah Ubah Nama PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 3 dan 4

Administrator

Reporter

Administrator

Editor