JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Itu menyusul kebijakan perpanjangan penerapan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021 yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa malam (20/7/2021).
Dalam Inmendagri tersebut tidak lagi menggunakan kata darurat dalam judul maupun isi ketentuan Inmendagri 22/2021 tersebut, melainkan menggunakan kata level 4.¢
Berikut aturan lengkap yang tertera dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
- Kepala daerah harus meningkatkan tracing (pelacakan) hingga mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
"Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi," demikian bunyi dari Inmendagri.
Selain itu, jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.
Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina; dan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
- Kepala daerah diminta mempercepat vaksinasi. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.
- Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19.
Secara umum, pengaturan pada PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dengan aturan PPKM Darurat yang sebelumnya diterapkan.
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial juga masih diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Kemudian, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara, termasuk juga pelaksanaan ibadah di rumah saja di wilayah penerapan PPKM Level 4. (johara)