Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (Foto/Pandi)

Nasional

Penyidik Periksa Saksi Ahli Perlindungan Konsumen Terkait Penimbunan Obat di Kalideres

Selasa 20 Jul 2021, 03:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO ID - Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat masih terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan obat di Kalideres, Jakarta Barat.

Saat ini, polisi tengah memeriksa saksi ahli perlindungan konsumen.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sepuluh orang yang terdiri enam saksi fakta dan empat saksi ahli.

"Ada dua tambahan ahli kemarin yaitu ahli perdagangan (akademisi) dan ahli dari kementerian perdagangan (Kemendag)," kata Fahmi saat dihubungi, Senin 19 Juli 2021.

Fahmi menjelaskan, pihaknya akan ngebut untuk menangani kasus ini terutama untuk kelengkapan berkas perkara, agar kasus ini bisa segera disidangkan dan barang bukti bisa segera didistribusikan kepada pasien Covid-19.

"Karena barang buktinya nanti bisa langsung dilakukan penyitaan oleh negara, biar bisa didistribusikan ke masyarakat," jelas Fahmi.

Masih dengan Fahmi, kami memastikan bahwa penetapan tersangka akan dilalukan secepatnya.

"Doakan saja minggu ini ditetapkan tersangka, langsung kita kirim ke kejaksaan," paparnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin 12 Juli 2021.

Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo mengatakan, dalam gudang tersebut terdapat ratusan box obat Azithromycin 500mg yang sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19.

"Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500mg, ada percakapan dari pemilik PT, dimana pemilik PT mengatakan untuk tidak dijual dulu artinya ada indikasi untuk ditimbun," kata Ady Wibowo.

Tak tidak selesai disitu, Ady menyebut ada upaya dari PT. ASA untuk membohongi pihak BPOM saat hendak dimintai keterangan.

"Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 yang untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok jenis obat Azithromycin 500mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada," tutur Ady.

Pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dari PT. ASA yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.

Meski begitu, sayangnya hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
 

Tags:
penimbun obatpenyidikan penimbun obatObat Covid-19dampak covid-19Kapolres Metro Jakarta Baratady wibowo

Administrator

Reporter

Administrator

Editor