JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan kepada tersangka kasus penimbunan obat yakni Direktur PT. ASA inisial YP (58). Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 4,5 jam.
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tersangka pada hari ini, Selasa (3/8/2021) sejak pukul 12 siang.
"Pemeriksaan dilakukan terkait hal-hal yang berhubungan dengan tersangka melakukan penimbunan obat dan menaikkan harga obat di atas harga eceran tertinggi," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/8/2021).
Adapun dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak kurang lebih 67 pertanyaan diajukan kepada tersangka YP.
Meski begitu namun Fahmi tidak bisa membeberkan detail hasil pemeriksaan itu.
"Untuk hasil pemeriksaan belum bisa bisa kita sampaikan," jelas Fahmi.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya, yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus berawal dari informasi adanya gudang obat yang diduga melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19.
"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengecekan ke lokasi gudang obat. Ternyata benar gudang tersebut tempat menyimpan berbagai jenis obat milik PT. ASA yang bergerak di bidang farmasi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).
Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat. Salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.
Obat tersebut, kata Bismo, jika dibagikan kepada masyarakat luas, dapat menyelamatkan nyawa kurang lebih 3000 pasien penyintas Covid-19.