ADVERTISEMENT
Selasa, 20 Juli 2021 11:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi telah melarang ekspor benih bening lobster (BBL) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Pengambilan biota laut tersebut dari alam boleh dilakukan hanya untuk mendukung kegiatan budidaya di dalam negeri.
Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menutup keran ekspor BBL ini untuk mendorong geliat budidaya lobster dalam negeri. Betujuan untuk meningkatkan devisa melalui ekspor lobster konsumsi, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan menjamin kelestarian BBL maupun lobster di alam.
Mendukung program itu, Kementerian KKP membuka pelaung kerja sama budidaya antara Indonesia dengan Vietnam. Menteri Trenggono melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vietnam guna membahas hal tersebut.
"Kami pastikan akan memberikan ruang bagi pembudidaya di Vietnam untuk berusaha di Indonesia," ujar Menteri Trenggono, Senin (19/7/2021).
Selain kerja sama di bidang budidaya, Menteri Trenggono juga mengajak Pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memerangi praktik penyelundupan BBL yang masih terjadi. Menurutnya, praktik tersebut merupakan bagian dari IUU Fishing yang menjadi musuh global.
Ajakan kerja sama ini bentuk penegasan bahwa Indonesia maupun Vietnam berkomitmen memerangi praktik illegal fishing dan memiliki komitmen mengelola dan membangun sektor perikanan di negara masing-masing dengan cara berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru.
"Di dalam negeri, kami juga tegas terhadap penyelundup benur. TNI dan Polri kami gandeng untuk ini dan siap memberikan sanksi tegas," ujarnya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT