LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan massa yang berasal dari gabungan elemen kelompok masyarakat, pelaku usaha, dan para mahasiswa Lebak menggelar aksi demonstrasi di Gedung Gedung Sekretariat Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, Senin 19 Juli 2021.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Pemerintah untuk tidak memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Karena, menurut Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Nukman Faluti, penerapan PPKM Darurat itu hanya menyiksa rakyat kecil saja.
"Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh dan terdampak dari penerapan PPKM Darurat itu, khususnya mereka pedagang kecil yang selalu kucing-kucingan saat berjualan," ujarnya.
Nukman juga meminta Pemerintah untuk membeberkan transparansi anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak.
Karena menurutnya, selama masa Pandemi ini Pemerintah terkesan menutup nutipi penggunaan anggaran Covid-19.
"Dari awal Pandemi sampai sekarang, dari pihak Dinas maupun Pemerintah Daerah belum menyampaikan baik melalui platform media maupun di baliho," kata Nukman Faluti.
Selain itu, Nukman berharap berharap Pemerintah untuk berinovasi dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak dan memberikan perhatian lebih kepada para pelaku usahaa yang terdampak Covid-19.
"Kami tekankan harus ada inovasi dan strategi, bagaimana penanganan Covid-19 ini tidak masyarakat kecil," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan dilokasi, aksi demontrasi itu sempat dihiasi oleh ketegangan antara peserta aksi dengan aparat kepolisian yang tengah bejaga.
Namun, ketegangan tersebut dapat direlai dan peserta aksipun yang telah puas berorasi dan menyampaikan aspirasinya langsung balik haluan ke sekretariatnya.
Untuk diketahui, Kabupaten alebak masuk ke dalam salah satu daerah di Provonsi Banten yang melakukan PPKM Darurat. Masa penerapannya pun berlangsung selamaa 18 hari yakni sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 besok.