BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Melanggar aturan PPKM Darurat, Sebuah kafe di Ruko Simprug Garden, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi dibubarkan petugas Polsek Cikarang Timur.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol J. Sitorus menyampaikan, pembubaran dilakukan agar kafe tersebut tak berpotensi menimbulkan kerumunan pengunjung.
”Kafe tersebut bisa jadi tempat berkerumunnya warga yang menyebabkan penyebaran Covid-19. Jadi kami bubarkan dan kami minta untuk tutup,” katanya, Selasa (20/7/2021).
Menurut dia, sebelum sanksi diberikan, pihak kafe bersikeras untuk tetap membuka usahanya itu.
Lantas puluhan petugas Polsek Cikarang Timur bertindak tegas dengan melakukan pembubaran.
Apalagi, pembubaran dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi.
”Tidak ada kata kompromi. Kafe, warung, ataupun toko yang nekat buka melebihi aturan, langsung diimbau tutup,” tegasnya.
Selain karena adanya PPKM Darurat, pihaknya terpaksa melakukan pembubaran karena bertepatan dengan malam takbir Iduladha.
"Karna tak patuh akan protokol kesehatan. Terlebih ini masih dalam masa penerapan PPKM Darurat dan malam takbir Iduladha,” jelasnya.
Sudah berulang kali kafe tersebut diperingatkan petugas agar buka sesuai dengan ketentuan di masa PPKM Darurat Covid-19.
Bila tetap melanggar, maka pihaknya akan memberi sanksi yang lebih tegas. (cr02)