JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Pemerintah resmi perpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang.
Pemerintah kembali perpanjang PPKM Darurat guna menekan laju penularan Covid-19, yang belakangan ini kasusnya masih sangat tinggi.
Namun Presiden Jokowi akan melonggarkannya pada 26 Juli jika kasus covid-19 turun.
"Setelah dilaksanakan PPKM Darurat dilihat data penambahan kasus dan bed rumah sakit mengalami penurunan. Kita selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu kalau tren kasus terus mengalami penurunan, pada 26 Juli 2021," kata Jokowi, Selasa (20/7/2021).
Jokowi juga menambahkan, nantinya jika kasus turun, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Tentu saja dengan prokes yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemda," ujar Jokowi.
Sebelumnya, ada setidaknya enam indikator yang tidak tercapai dalam pelaksanaan pembatasan darurat tahap pertama.
Keenam inidikator ini adalah pengetesan, pelacakan, penurunan mobilitas, vaksinasi Covid-19, angka positivitas atau positivity rate, dan target menekan laju penularan.
Dalam pengetesan, pemerintah awalnya menargetkan 324 ribu per hari di Jawa dan Bali.
Namun, pemerintah hanya mampu mencapai 127 ribu per hari, dan itu pun angka total nasional. (cr09)