Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi kepada salah satu cabang bank Syariah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/7/2021). (Ist).

Jakarta

Ibu Hamil Masih Ngantor, Satpol PP Jakbar Beri Sanksi Kepada Kantor Cabang Bank Syariah di Kembangan

Selasa 13 Jul 2021, 21:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kembangan memberikan sanksi kepada salah satu cabang Bank Syariah di Centra Niaga Puri Kembangan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/07/2021).

Kepala Satpol PP Kembangan Sumardi Siringoringo mengatakan, bank syariah itu diduga telah melanggar kebijakan protokol kesehatan (prokes) saat PPKM Darurat. 

"Masalah Ibu hamil masih bekerja ngantor saat aturan PPKM darurat ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/07/2021).

Ringgo menjelaskan, pihaknya hanya memberikan sanksi tertulis. Sebab perbankan merupakan sektor kritikal atau esensial yang boleh beroperasi saat PPKM Darurat.

Selain itu, ia juga meminta pimpinan bank untuk melarang ibu hamil bekerja di kantor saat PPKM Darurat.

"Tidak (dikenai denda) hanya teguran tertulis ke pimpinannya, agar ibu hamil WFH aja," jelasnya.

Ringgo menambahkan, pihaknya juga melakukan penertiban terhadap dua kantor yang ada di sekitar ruko Centra Niaga Puri Kembangan, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran prokes.

"Dua kantor tersebut tidak ditemukan pelanggaran," tandasnya. (CR01).

Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi kepada salah satu cabang bank Syariah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (13/07/2021). (Ist).

Tags:
Ibu Hamil Masih NgantorSatpol PP Jakbar Beri SanksiKepada Kantor Cabang Bank Syariahdi Kembangan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor