BEKAS, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 24 orang terjaring dalam Operasi Yustisi di Kota Bekasi yang digelar unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol-PP Kota Bekasi, Kamis (08/07/2021).
Salah satunya seorang pedagang baju, Muslim Manurung, yang ikut terazia dalam operasi menyampaikan curhatannya.
Ia disuruh membayar denda Rp300 ribu atas pelanggaran yang dilakukannya di tengah pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021. Pembayaran denda dilakukan di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
Padahal, kata dia, di tengah pandemi saat ini, omzet penjualan baju di tokonya sedang mengalami penurunan. Bahkan, kini jarang pembeli yang datang.
"Saya denda Rp300 ribu, menurut saya berat banget lah, lagi sulit ekonomi begini, udah gitu pelanggan juga belum tentu datang, kadang sehari itu cuma tiga (pembeli) doang," jelasnya kepada wartawan di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
Soal sosialisasi aturan PPKM Darurat, Musim mengaku hanya tahu dari media sosial saja. Namun dari pengurus RT maupun RW setempat belum menjelaskan hal itu. Sehingga menurut dia, sosialisasinya kurang.
"Sebenarnya sih sudah tahu dari media sosial doang, cuma dari RT/RW-nya belum. Sosialisasinya kurang, belum tahu," ungkapnya.
Di sisi lain, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, operasi yustisi yang dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
Menurut dia petugas gabungan sudah melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan selama PPKM Darurat berlangsung. Pun, semestinya masyarakat juga sudah tahu mengenai aturan PPKM Darurat melalui pemberitaan media sehingga tak mengabaikan aturan tersebut.
"Kalau sudah ada imbauan tapi belum berefek pada perubahan pelaku, maka harus ada penegakkan secara hukum, kami laksanakan apa yang menjadi tugas kami sebagai salah satu aparat penegak hukum," ujarnya.
Lanjutnya dalam aturan PPKM Darurat, hanya perusahaan di sektor esensial dan kritikal saja yang boleh beroperasi. Itu pun juga dilakukan pembatasan jam operasional dan karyawan yang bekerja di kantor.
"Pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik rumah makan kan sebenarnya masih boleh berdagang, tapi ada batasan sampai jam 8 malam saja dan tidak boleh makan di tempat. Masih boleh beroperasi, tapi ada aturannya," terangnya (cr02)