JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan penetapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Nasional. Penetapan tersebut berdasarkan hasil evaluasi selama masa PPKM Darurat di Jawa-Bali yang sudah berjalan 7 hari.
"Kita berlakukan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali 15 Kabupaten Kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Adapun aturannya akan mengikuti peraturan yang sudah diberlakukan pada PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk menjadi koordinator PPKM Darurat. Kebijakan PPKM Darurat itu mulanya hanya berlaku di Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penetapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali dibuat lebih ketat dari PPKM Mikro yang sudah berjalan saat ini. Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang kini sudah menembus angka di atas 30 ribu kasus per hari.
Inilah ketentuan yang ada dalam PPKM Darurat Secara rinci:
- Sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50% work from home (WFH), atau bekerja di rumah, dan dan 50% work from office (WFO), atau bekerja di kantor.
- Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100% WFH. Untuk kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online.
- Kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.
- Kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
- Khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta apimenerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan. (tha)