Selama PPKM Darurat, Sebanyak 34 Perusahaan Disidik Polda Metro Jaya

Jumat 09 Jul 2021, 17:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jakarta Dan sekitarnya, petugas gabungan Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya tengah menyidik 35 perusahaan yang telah melanggar aturan tersebut. Jumat (9/7/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya mendata 35 perusahaan yang telah dirazia, 34 diantaranya disidik dan satu dilidik.

"Satgas Gakkum telah bergerak selama PPKM Darurat dan total semua ada 35 perusahaan, 34 disidik dan 1 dilidik karena masih baru ditemukan. Rata-rata yang disidik itu melibatkan Pimpinan Perusahaan yang melanggar non Esensial dan Non Critical," ujar Kombes Yusri, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya, dari 35 perusahaan tersebut, 34 perusahaan disegel dan ada diantaranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pula, lalu 1 perusahaan masih diselidiki lebih lanjut.

Tersangka dimaksud lantas dikenakan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, serangka satu perusahaan lagi masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena masih baru ditemukan dan diperiksa.

Selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, tambahnya, petugas gabungan bakal terus melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum pada perusahaan bandel.

Sebabnya, selama PPKM Darurat, hanya perusahaan esensial dan kritikal saja yang boleh beroperasi, sedangkan perusahaan nonesensial dan nonkritikal 100 persen bekerja di rumah saja.

"Rata-rata pemimpin yang bertanggung jawab di perusahaan berjenis nonesensial dan nonkritikan yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim masih bergerak terus bila ditemukan akan kita tindak tegas guna memutus mata rantai covid," katanya. (adji)

Berita Terkait

News Update