ADVERTISEMENT

PPKM Darurat, Mardani: Bantuan Bansos Jangan Lagi Dikorupsi

Kamis, 8 Juli 2021 12:02 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. (rizal)
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  PPKM Darurat yang sedang berjalan  pemerintah menggelontorkan berbagai bansos. Seperti BLT Desa, Kartu Sembako, sampai Bansos Tunai. 

"Belajar dari kasus korupsi bansos kemarin, pemerintah harus  lebih serius menutup celah sistem yang bisa dimanfaatkan oknum-oknum tak punya hati nurani," kata politisi PKS Mardani Ali Sera, Kamis (8/7/2021).

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, mempercepat proses verifikasi rekening penerima perlu dilakukan.

Salah sasaran seperti sebelumnya mesti dihindari. Pastikan data penerima bantuan telah diperbaharui.

Mobilitas kelompok masyarakat rentan miskin dan miskin berpotensi berubah dalam waktu cepat selama pandemi.

"Relasi pemerintah ke masyarakat harus dibuat langsung tanpa perantara. Penyaluran secara elektronik dan kolaborasi dengan  fintech dapat dilakukan. Niat baik dari pemerintah tentu akan dibantu oleh swasta. Pun banyak fintech punya infrastruktur hampir di seluruh Indonesia," ucapnya.

Ia mengingatkan, koordinasi antara Kemenkeu  dan Kemensos jangan kendur, sebab tidak ingin ada persoalan administrasi yang menghambat penyaluran bantuan ke depannya. 

"Jadikan belanja perlindungan sosial sebagai prioritas utama. Karena dampak PPKM  dan  ekonomi masyarakat jelas menurunkan tingkat konsumsi serta  pelemahan daya beli," ucapnya.

Mardani menyebut, rekan-rekan ICW sudah membantu mengingatkan, persoalan data penerima yang berhak justru tidak dapat bantuan pada penyaluran bansos kerap muncul sepanjang tahun 2020. 

Ke depankan mitigasi korupsi, harapnya, salah satunya dengan mengefektifkan peran pengawas internal serta masyarakat. Harus dimulai dari pemerintah dengan  keterbukaan informasi mengenai program-program, diiringi dengan informasi pengadaan dan realisasinya. Publik amat berharap dalam beberapa bulan ke depan tidak ada kasus ‘kutipan’ yang menjerat pejabat kita.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT