ADVERTISEMENT
Kamis, 8 Juli 2021 11:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai upaya menekan lonjakan Covid-19 di tanah air, semua pihak terkait mulai dari pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah agar patuh mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ikhtiar bersama.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.
"Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah, Rabu (7/7/2021) malam.
Ida pun meminta kepada pengusaha maupun pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.
"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh," kata Menaker Ida.
Menaker Ida menambahkan, selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting. Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida Fauziyah mengimbau agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.
"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujar Menaker Ida. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT