ADVERTISEMENT

Waduh, Angka PHK Buruh Meningkat 10 Persen Selama Pandemi Covid-19

Jumat, 2 Juli 2021 19:22 WIB

Share
Sejumlah pekerja atau buruh tengah melakukan unjuk rasa (cr-05)
Sejumlah pekerja atau buruh tengah melakukan unjuk rasa (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans-E) Jakarta Pusat mencatat adanya peningkatan pengaduan para pekerja dan perusahaan, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 10 persen.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Nilza mengatakan,  pengaduan terkait PHK tahun ini lebih banyak daripada tahun 2020.

"Pengaduan tahun 2021 ini memang naik 10 persen dibandingkan tahun lalu. Pengaduan selama pandemi ini ada yang perorangan, ada juga dari serikat pekerja," kata Nilza kepada poskota.co.id saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Nilza mengatakan, meski banyaknya pengaduan pekerja ke Kantor Sudin Nakertrans-E Jakpus, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dituntaskan.

Hal itu karena pihaknya hanya memberikan fasilitas mediasi bagi pekerja maupun serikat pekerja perusahaan.

Umumnya pengaduan tersebut dapat diselesaikan jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Namun jika tidak, Sudin Nakertrans-E memberikan anjuran sebelum kedua pihak melanjutkan ke pengadilan.

Guna mengatasi persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi, pekerja dapat melakukan konsultasi secara gratis di luar kantor pemerintahan. Salah satunya Kantor Hukum MMS Law Office di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Salah satu kuasa hukum pekerja MMS Law Office, Ardin Sitorus mengatakan, pihaknya membuka layanan konsultasi hukum gratis sampai 31 Desember 2021 untuk memfasilitasi pekerja, terutama yang terdampak PHK.

"Untuk bisa menentukan jadwal konsultasi, mereka bisa telepon dan kirim email ke kami di [email protected] atau bisa mendatangi kantor hukum kami di Jalan RP Soeroso, Menteng. Layanan konsultasi ini gratis," kata dia. (cr05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT