JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi membenarkan pasangan suami istri (Pasutri) merupakan publik figur diciduk terkait penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut.
"Saya membenarkan NA dan AB sementara dilakukan di Polres Jakpus.
"Nanti siang setelah duhur saya akan konpers di sana," ungkap Yusri dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (8/7).
"Saya akan tunggu temen temen di sana," singkatnya.
Informasi yang berkembang di kalangan wartawan menyebutkan NR dan AB ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jakarta, Rabu (7/7/2021) kemarin. (Adji)