JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mempertanyakan masuknya 20 WN asal China ke Indonesia di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
"Ini akan menimbulkan pertanyaan publik, kenapa WN China diistimewakan dalam PPKM Darurat. Apakah dengan dalih proyek strategis nasional maka hal ini dibiarkan terjadi,” ujarnya, Senin 5 Juli 2021.
Menurut Netty, PPKM Darurat tidak menjamin terhentinya penyebaran virus COVID-19, apalagi jika penerapannya setengah-setengah.
"Pemerintah harus tegas dalam mencegah masuknya TKA yang diduga dapat menjadi sumber penularan. Jangan sampai publik menilai pemerintah hanya lip service dalam kebijakan pengendalian COVID-19. Kita khawatir PPKM Darurat bisa jadi tidak efektif," katanya.
Netty menambahkan, PPKM akan efektif bila ada konsistensi kebijakan penanganan COVID-19 yang bermuara pada penurunan laju jumlah warga yang terkena virus mematikan tersebut.
"Pemerintah harus konsisten, jika ada kebijakan pengetatan maka pemberlakuannya harus diterapkan secara adil dan menyeluruh kepada warga maupun pendatang, di kawasan yang terkena aturan maupun tidak," ujar Netty.
Mengutip IDI, kata Netty, lonjakan kasus di Indonesia salah satunya diakibatkan adanya virus varian baru dengan daya sebar lebih kuat yang berasal dari luar negeri.
"Virus ini tidak cukup dilawan dengan sekadar menunjukkan sertifikasi vaksin dan hasil negatif test PCR sebelum berangkat," katanya.
Tes, lanjutnnya, seharusnya dilakukan juga di setiap pintu masuk negara dan bandara. Tidak ada jaminan selama perjalanan tidak terjadi penularan.
"Bukankah sebaiknya ditutup dulu pintu masuk TKA ke Indonesia untuk mencegah terjadinya penyebaran virus varian baru?," tanya politisi PKS ini.
Terkait dengan WNI yang masuk ke Tanah Air menurut juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, "Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif sebelum bisa masuk Indonesia.
Akan tetapi nantinya tetap ada pengecualian bagi diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri yang tidak perlu membawa surat atau bukti vaksinasi COVID-19.
“Baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," terang Jodi.