Jenazah Terpapar Covid Boleh Dikubur di Makam Keluarga, Wali Kota Bekasi: Asal Sudah Dilakukan Pemulasaraan Protokol Covid-19

Selasa 06 Jul 2021, 11:08 WIB
Petugas TPU Padurenan sedang menggotong peti jenazah pasien Covid-19 untuk Segera Dimakamkan (cr02)

Petugas TPU Padurenan sedang menggotong peti jenazah pasien Covid-19 untuk Segera Dimakamkan (cr02)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengizinkan jenazah Covid-19 dimakamkan di luar Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, asal sudah dilakukan proses pemulasaraan protokol Covid-19 sesuai aturan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Ya boleh, silakan mau dibawa ke makam keluarga atau kampung halaman, silakan, tapi syaratnya harus di pemulasaran sesuai protokol Covid-19," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Lanjutnya, kata dia, bila sudah melakukan pemulasaaraan sesuai dengan protokol Covid-19 yang diatur WHO, maka tak perlu khawatir akan terjadi penularan manakala jenazah Covid-19 itu dibawa ke makam keluarga atau kampung halaman.

"Kalau sudah melalui pemulasaraan tidak ada yang perlu ditakutkan, kenapa syaratnya harus pemulasaraan, ya pada saat jenazah sudah dilakukan pemulasaraan sesuai WHO mau dibawa ke Jawa (kampung halaman) silakan," jelasnya.

Sebelumnya TPU Padurenan, Mustikajaya, Bantargebang, memang menjadi lokasi pemakaman khusus bagi jenazah Covid-19. Sehingga menjadi tujuan utama jika ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia. (cr02) 

 

 

Berita Terkait

News Update