JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Pembatalan pelaksanaan vaksin berbayar atau vaksin gotong royong yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menuai pro dan kontra di masyarakat.
Hal ini terjadi lantaran Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta Selatan masih sulit mendapatkan akses vaksinasi. Senin 19 Juli 2021.
Menurut Ketua RW 14 Pondok Pinang, Anton Ponto, mengaku keputusan yang diterbitkan Jokowi pada Jumat 16 Juli 2021, itu kembali menutup kesempatan bagi ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayahnya untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Para ekspatriat tersebut tidak termasuk dalam kategori warga penerima program vaksin gratis bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Padahal, vaksinasi Covid-19 tersebut ditegaskannya sangat penting dilakukan.
"Saya berharap agar WNA juga bisa divaksinasi, karena resikonya (tertular/ menularkan) semuanya sama, semua bisa terpapar, dan kalau mereka terpapar Covid-19, dampaknya juga akan ke WNI," ucap Ponto.
Selain itu, vaksinasi covid-19 bagi ekspatriat dijelaskannya merupakan hak asasi manusia (HAM). Setiap individu ditegaskan Anton Ponto memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesehatan dan menjamin keselamatannya.
Vaksin berbayar menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi para ekspatriat selama tinggal di Indonesia.
"Terlepas dari status kewarganegaraannya, pemerintah seharusnya bisa menjamin kesehatan dan keselamatan setiap warga negara. Bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi juga menjaga citra Indonesia di mata dunia," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar vaksinasi Covid-19 berbayar dapat kembali dilanjutkan.
Sehingga kasus positif Covid-19 sejumlah ekspatriat yang tinggal di lingkungannya tidak kembali terulang.
Belum lagi dengan adanya Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada tanggal 4 Juli 2021.