Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan PPKM Darurat. (ist)

Nasional

Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, Berikut Deretan Persiapan Pemerintah

Kamis 01 Jul 2021, 12:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku pada 3 - 20 Juli 2021.

Itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan secara terperinci ketentuan dari penerapan PPKM Darurat ini nanti akan dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saya sudah meminta Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini kepada masyarakat,"  kata Jokowi.

Presiden menyampaikan penerapan PPKM Darurat ini akan diterapkan di Jawa dan Bali. Kepala Negara juga menerangkan penerapan kebijakan ini untuk keselamatan kita semuanya.

"Seperti kita ketahui pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembangan sangat cepat karena adanya juga varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara," terang Jokowi.

Presiden menjelaskan bahwa situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini.

Presiden juga mengungkapkan  setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri,  para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021, khusus di Pulau Jawa dan Bali.

"Penerapan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini (PPKM Darurat) demi untuk keselamatan kita semuanya.

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19. Seluruh aparat negara TNI dan Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu, bekerja sebaik- baiknya untuk menangani wabah ini, " terang Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyebutkan jajaran Kementerian Kesehatan punya persiapan khusus di antaranya:

  1. Meningkatkan kapasitas rumah sakit
  2. Menyediakan fasilitas isolasi terpusat
  3. Menyiapkan ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga ketersediaan oksigen.

Jokowi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun air mengalir serta menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. (johara)

Tags:
ppkm darurat diberlakukan 3-20 julipresiden jokowi berlakukan ppkm daruratppkm darurat jawa dan balideretan persiapan pemerintah menghadapi ppkm darurat

Reporter

Administrator

Editor