TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menemukan adanya 3 perusahaan industri yang membuang limbahnya ke aliran sungai Cisadane.
Aktivitas industri yang membuang limbahnya ke aliran Cisadane ini diketahui bermula dari adanya laporan Bank Sasuci.
Sekretaris DLH Kota Tangerang, Eni Nuraeni mengungkapkan tiga pelaku industri tersebut yakni PT Yuasa Battery Indonesia, PT Tifico Fiber Indonesia dan PT Surya Toto Indonesia yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pinang.
Pihaknya pun langsung mengambil sampel air limbah, hasil uji sementara menggunakan PH meter menunjukkan PH air limbah PT Yuasa Battery Indonesia yakni 7,2, sedangkan PT Tifico Fiber Indonesia 7,3.
"Hasilnya masih penuhi baku mutu lingkungan yang sesuai dengan Permen (Peraturan Pemerintah) nomor 5 tahun 2014 tentang baku mutu" ujar Eni, Selasa 29 Juni 2021.
Eni melanjutkan, sedangkan untuk sampel dari PT Surya Toto Indonesia, tim DLH Kota Tangerang tidak dapat mengambilnya karena kesulitan untuk menjangkau area tersebut.
Meskipun demikian, pihaknya sudah mengambil dokumentasi aktivitas pembuangan limbah.
Pembuangan limbahnya berada di bawah jembatan (jembatan di Serpong yang merupakan berbatasan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan), meskipun dengan menggunakan perahu sangat susah untuk mencapainya dan dengan jalan kaki juga tidak bisa.
Sedangkan aktivitas pembuangan limbahnya dapat terlihat dan sudah kami sudah mengambil beberapa foto.
Meskipun sudah mendapat hasil sementara, DLH Kota Tangerang tetap akan melakukan tindakan uji laboratorium lingkungan bersertifikasi KAN, agar mendapatkan hasil tingkat baku mutu air yang lebih akurat dan hasil ujian laboratorium tersebut dapat diambil setelah 14 hari kerja.
Setelah pengujian 14 hari kerja dari hari ini, akan di bandingkan dengan hasil yang telah kita lakukan dilapangan, apakah hasilnya sama atau tidak.
Dari situ baru kita dapat mamastikan apakah contoh tersebut termasuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau tidak.
Pihaknya tidak dapat melakukan tindakan sanksi apabila perusahaan itu terbukti bersalah, karena DLH Kota Tangerang hanya bersifat menerima pengaduan saja.
Untuk dapat menjatuhkan sangsi merupakan kewenangan tingkat Provinsi dan pusat.
Nantinya hasil yang didapat akan disampaikan pada KLHK dan ke DLH provinsi Banten.
"Saat DLH mendapat pengaduan akan langsung menindak lanjuti, jika ternyata terdapat pelanggaran maka akan dikembalikan pada peraturan yang berlaku. Sedangkan izin perusahaan merupakan wewenang dari provinsi Banten," tutup Eni.