KASUS Covid-19 di Ibukota terus melonjak, bahkan dalam beberapa hari terakhir, Jakarta menjadi penyumbang terbanyak kasus positif tingkat nasional. Kondisi ini benar-benar sangat serius.
Berdasarkan data Senin (28/6/2021), kasus Covid-19 di DKI bertambah 8348, sehingga total secara keseluruhan sebanyak 528.409 kasus.
Sedangkan yang sembuh 457.935 orang, atau ada penambahan 3438 orang. Sementara yang masih dirawat atau isolasi 62. 126 orang. Serta meninggal 8348 orang.
Melonjaknya kasus, membuat rumah sakit di Jakarta harus selektif menerima pasien Covid-19. Hanya penderita dengan gejala sedang, berat hingga kritis yang dirawat.
Sedangkan yang bergejala ringan dan orang tanpa gejala (OTG) diminta isolasi mandiri.
Wakil Gubernur DKI mengatakan Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi di rumah sakit sudah mencapai 93 persen. Bahkan sejumlah tempat isolasi juga penuh pasien.
Seperti Graha Wisata TMII, Graha Wisata Ragunan dan juga Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran. Termasuk Rusun Nagrak yang baru dibuka sudah diisi ratusan pasien.
Pemprov DKI terus berupaya menekan laju penularan Covid-19. Diantaranya dengan menggencarkan percepatan vaksinasi.
Warga dipermudah untuk bisa mendapatkan vaksin. Dengan dibuka sentra-sentra vaksinasi massal. Hal ini untuk mengejar target 100 ribu warga per hari, sehingga hingga akhir Agustus 2021 sebanyak 7,5 juta warga telah divaksin.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan, agar mentaati protokol kesehatan. Tidak hanya 3 M tapi 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Termasuk penindakan terhadap pelanggar prokes.
Demikian halnya edukasi akan arti pentingnya vaksinasi. Mengingat masih ada sebagian warga yang enggan untuk ikut vaksin. Padahal melalui vaksin Covid-19, ini diharapkan akan timbul herd immunity atau kekebalan kelompok.
Berbagai upaya Pemprov DKI tersebut patut didukung. Namun yang paling penting adalah kesadaran warga untuk mematuhi prokes 5 M dan juga ikut vaksin.
Mengingat selama ini masih banyak dari mereka yang abai untuk mentaati prokes. Seperti tak memakai masker saat keluar rumah, bahkan menggelar pesta pernikahan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Pihak aparat telah melakukan tindakan tegas. Namun di sini diperlukan tindakan yang lebih tegas lagi, agar benar-benar menimbulkan efek jera. Bisa dicontoh yang akan diterapkan di Kota Tangerang, dimana pelanggar prokes akan dicabut KTP dan SIM-nya.
Dengan tindakan yang lebih tegas, diharapkan kepatuhan masyarakat mentaati prokes 5 M lebih meningkat. Ditambah, tingginya partisipasi warga dalam mengikuti vaksin, sehingga penularan Covid-19 di Ibukota dapat ditekan. (Tarta)