Langgar Jam Operasional, Lima Rumah Makan di Jalan Gorontalo Raya Diberikan Sanksi Tegas 

Jumat 02 Jul 2021, 15:48 WIB
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang masih nakal lewat jam batas operasional. (Ist)

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang masih nakal lewat jam batas operasional. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak lima pengelola rumah makan di Jalan Gorontalo Raya, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditindak tim pengawasan dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro Kecamatan Tanjung Priok pada Kamis (1/7/2021).

Plt Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, kelima tempat usaha tersebut dilakukan penindakam berupa penutupam 1×24 jam.

"Kami lakukan kegiatan pengawasan dan penindakan di Jalan Gorontalo Raya dengan mengerahkan 10 petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, Babinsa dan Polsek Tanjung Priok," ujarnya dikonfirmasi Jumat (2/7/2021).

Evita menambahkan, sejumlah tempat usaha, rumah makan dan Kafe yang rawan terjadinya pelanggaran menjadi target utama pengawasan petugas.

"Petugas mulai patroli pukul 20.00. Ditemukan masih ada rumah makan yang buka melebihi waktu operasional yang ditentukan," jelasnya.

Lanjut Evita, ia menjelaskan kawasan kuliner di Jalan Bugis dan jalan Gorontalo Raya menjadi lokasifavorit warga Tanjung Priok untuk makan.

Namun, kawasan tersebut kini dibatasi jam operasional lantaran saat ini diberlakukan PPKM Mikro di kawasan tersebut.

Untuk itu, ia menghimbau kepada warga Tanjung Priok agar selalu terapkan protokol kesehatan dan mengurangi aktifitas di luar rumah.

"Lonjakan kasus Covid-19 masih terjadi dan itu harus diwaspadai dengan menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang-orang di sekitar kita dengan mematuhi prokes dan ikut serta dalam program vaksinasi," tandasnya. (cr01).

Berita Terkait

News Update