ADVERTISEMENT
Selasa, 29 Juni 2021 14:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
5.) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6.) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan spesifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku darii lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
7.) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8.) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
9.) Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan Umum Pelamar PPPK Non Guru
1.) Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang menysratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan internship (magang) sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN.
2.) Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri. (cr03)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT