ADVERTISEMENT

Ini Perbedaan PNS dan PPPK, Simak Tahapan Seleksi dan Waktu Pendaftaran ASN Tahun 2021

Selasa, 15 Juni 2021 16:41 WIB

Share
Anggota KORPRI yang juga akan mendapatkan gaji ke-13. (ist)
Anggota KORPRI yang juga akan mendapatkan gaji ke-13. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian PANRB akan kembali membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

Seleksi ASN 2021 merupakan seleksi yang dikhususkan untuk merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas apa perbedaan PNS dan PPPK?

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.

Lantas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PNS berhak mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Untuk diketahui seleksi pengumuman pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK JF akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, pada tahap CPNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo saat menyampaikan update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

"Terkait dengan seleksi PPPK. Hanya ada dua beda dengan CPNS. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja," kata Katmoro. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT