SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis (25/6/2021) kemarin, Aji Kurnianto terdakwa kasus penipuan yang juga tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (28/6/2021).
Dalam pantauan, ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini datang seorang diri dengan menggunakan seragam ASN ke Kejari Serang. Kemudian, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan tes kesehatan. Setelah itu, Aji digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Yogi Wahyu Buana mengatakan Aji datang ke Kejari Serang untuk menyerahkan diri, setelah beberapa hari menjadi buronan kejaksaan.
"Iya tanpa ada paksaan, dia datang sendiri kesini (Kejaksaan)," katanya kepada wartawan.
Yogi menambahkan sesuai putusan pengadilan, Aji Kurnianto akan dilakukan penahanan. Sebelum dibawa ke rutan, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Kita cek kesehatan di RSUD Serang, dan hasilnya sehat. Sekitar jam 15 sudah diterima rutan Serang," tambahnya.
Lebih lanjut, Yogi menambahkan ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan, mengakibatkan berkas perkara dikembalikan ke penyidik. Sehingga, Kejari Serang akan kembali melakukan pelimpahan berkas perkara.
"Berkas perkara akan kita serahkan kembali, agar perkaranya kembali disidangkan," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, perkara tersebut bermula pada Maret hingga April 2020 lalu di kediamannya dan kantor Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Ketika itu, Aji menawarkan kerjasama pembebasan lahan di daerah Bendung kepada korban Ahmad Syarif Madzurullah dan Muslim. Aji yang masih menjabat sebagai Lurah Bendung menjanjikan keuntungan Rp1.000 permeternya kepada kedua korban dengan luas lahan 10 hektare.
Untuk meyakinkan kedua korban, Aji menunjukan surat-surat tanah. Tergiur dengan penawaran tersebut kedua korban lantas memberikan sejumlah uang. Ahmad Syarif memberikan total uang sebesar Rp31 juta. Sedangkan korban lainnya Rp15 juta.
Kedua korban mengetahui telah ditipu Aji setelah mendapat informasi tidak ada pembebasan lahan di daerah Bendung. Keduanya pun meminta uangnya dikembalikan, namun Aji tidak menyanggupinya.
Hingga akhirnya kedua korban membuat laporan ke polisi. Aji pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dan Pasal Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (kontributor banten/rahmat haryono)