Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (ist)

Nasional

MUI Imbau Umat Islam yang Berada di Zona Merah Tidak Menggelar Ibadah Salat Jumat

Jumat 25 Jun 2021, 16:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengimbau umat Islam untuk tidak menggelar ibadah salat Jumat jika lokasinya menjadi zona merah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali. 

Anwar menyebut hal ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. 

"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar, Jumat (25/06/2021). 

Oleh karena itu, Anwar menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hari ini meniadakan Salat Jumat sudah tepat sesuai fatwa MUI. Sebab, kasus Covid-19 di ibu kota juga saat ini sedang tinggi-tingginya. 

Warga bisa mengganti ibadah shalat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah. 

"Tapi di daerah yang terkendali, umat Islam dipersilahkan shalat Jumat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada," sebutnya. 

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahamd Riza Patria mengimbau seluruh masjid yang ada di zona merah Covid-19 di wilayah Jakarta tidak menggelar Salat Jumat.

Sebagai penggantinya, warga dapat melaksanakan Salat Rawatib di rumah masing-masing.

“Kami Provinsi DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah,” terangnya, Kamis (24/06/2021) malam.

Menurut Riza, hampir seluruh RW yang ada di Jakarta saat ini masuk dalam zona merah Covid-19 mengingat lonjakan kasus aktif virus terus terjadi, sehingga tidak ada lagi oranye maupun hijau dalam statusnya. 

“Untuk yang tidak zona merah ya diperbolehkan (salat Jumat), tapi hampir semua di Jakarta ini sudah zona merah,” ungkap politisi senior asal Gerindra ini.

Ia menambahkan, meski pelaksaan Salat Jum’at dilarang, namun dirinya memastikan kumandang adzan tetap ada dan diperbolehkan sebagai pengingat telah masuknya waktu salat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat sebanyak 2.116 RW yang berstatus zona merah Covid-19 di wilayah Jakarta.

Angka tersebut, meningkat tajam dibangding dengan sebelumnya. (cr-05)

Tags:
MUI Imbau Umat Islamyang Berada di Zona MerahTidak MenggelarIbadah Salat Jumat

Administrator

Reporter

Administrator

Editor