ADVERTISEMENT

Mendapat Label Zona Merah, Pemkot Depok Meniadakan Salat Jumat

Selasa, 29 Juni 2021 19:26 WIB

Share
Data grafik daerah salah satu Kota Depok yang ditetapkan zona merah oleh pemerintah pusat. (angga)
Data grafik daerah salah satu Kota Depok yang ditetapkan zona merah oleh pemerintah pusat. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Lonjakan kasus Covid-19 meningkat membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, kembali meniadakan salat Jumat setelah ditetapkan zona risiko orange ke merah.

"Kita kembali meniadakan salat Jumat diganti dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing," ujar Dadang, Jubir GTPPC Kota Depok, kepada Poskota dalam keterangan pers, Selasa (29/6/2021) petang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok ini mengungkapkan sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi umat islam berada di Zona Merah Covid-19 dapat diganti salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumah.


"Kita menghimbau khususnya kepada umat Islam dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI yang telah dikeluarkan. Demikian hal dengan umat agama lain, dihimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama,” ungkapnya.

Perlu diketahui pemerintah pusat baru saja mengumunkan pembaharuan zona risiko tiap daerah.

Kota Depok menyandang predikat zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

Pemerintah pusat menilai zonasi ditetapkan melaui 14 indikator yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 RI.

Penilaian tersebut,  pada pekan ini Kota Depok turun skor dari sebelumnya 1,93 menjadi 1,8 (semakin tinggi skor semakin baik zona risiko).

"Kita akan terus memperkuat PPKM Mikro dan mengambil langkah melakukan mikro lockdown khususnya bagi RT berada di zona merah dalam menjalankan Keputusan Walikota (Kepwal) yang sudah dikeluarkan dalam pengetatan PPKM.

Dadang menambahkan masyarakat juga diminta untuk taat terhadap protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

"Tingkatkan Prokes personal dan prokes di tempat umum, tetap di rumah,  kecuali dalam keadaan mendesak,” cetusnya.

Ia pun mengaku akan berusaha untuk tetap meningkatkan keselamatan dan keamanan warga Kota Depok agar terhindar dari bahaya Covid-19.

"Sekarang ini mulai dari Pemkot, TNI, Polri serta dengan komponen lainnya bahu membahu melakukan upaya pencegahan serta penanganan," tutur mantan Camat Sukmajaya ini.

"Setelah ditetapkan zona merah pemerintah Kota telah mengeluarkan kebijakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan mulai dari 14 Juni hingga 28 Juni 2021.

Kini pengetatan kembali diperbaharui yang berlaku mulai tanggal 29 Juni hingga 5 Juli 2021. (angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT