JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui dalam situasi exstraordinary (luar biasa) ini kebutuhan belanja negara makin meningkat untuk penanganan kesehatan dan perekonomian.
"Namun pada saat yang sama pendapatan negara mengalami penurunan," terang Jokowi dalam sambutannya pada acara Penyampaian LHP LKPP dan IHPS II Serta Penyerahan LHP Semester II Tahun 2020, Istana Negara, Jumat pagi (25/6/2021).
Kepala Negara menjelaskan bahwa pandemi belum berakhir, dan situasi exstraordinary ini harus direspon dengan kebijakan yang cepat dan tepat.
"Ini membutuhkan kesamaan frekuensi oleh kita semuanya, baik di semua tataran negara di seluruh jajaran pemerintah pusat sampai pemerintah daerah," terang Jokowi.
Presiden menambahkan sejak pandemi muncul di tahun 2020 kita sudah melakukan langkah-langkah exstraordinary, termasuk perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita refocusing dan relokasi anggaran di seluruh jenjang pemerintahan dan memberikan ruang relaksasi APBN dapat diperlebar di atas persen selama tiga tahun," ujar Jokowi dalam sambutannya yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden menerangkan pelebaran defisit perlu dilakukan karena mengingat kebutuhan belanja makin meningkat untuk penanganan kesehatan dan perekonomian pada saat pendapatan negara mengalami penurunan.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan pemerintah juga mendorong lembaga negara untuk menghadapi pandemi dengan semangat bersamaan menanggung beban bersama, seperti burden sharing dilakukan pemerintah bersama Bank Indonesia dengan berbagai respons kebijakan tersebut.
"Alhamdulillah kita mampu menangani peningkatan belanja kesehatan dan sekaligus menjaga ekonomi Indonesia dari berbagai tekanan, meskipun kita sempat mengalami kontraksi yang dalam di kuartal II 2020 yaitu minus 5,32 persen, tapi kuartal berikutnya kita melewati rock bottom ekonomi Indonesia tumbuh membaik sampai kuartal I 2021 kita berada minus 0,74 persen, " kata Jokowi.
Presiden menjelaskan dalam situasi yang belum sepenuhnya pulih pemerintah tetap berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*))