JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi.
Aturan penghapusan syarat KTP domisili tersebut, tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam edaran itu, percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu , Jumat (25/6/2021).
Maxi menambahkan, surat edaran itu ditujukan kepada Seluruh Direktur rumah sakit vertikal Kemenkes, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
"Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan," kata dia.
Dikutip Poskota.co.id dari laman Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, ada 33 rumah sakit vertikal yang ada di bawah Kemenkes.
Beberapa di antaranya adalah RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, RSUP Dr. Hasan Sadikin (Bandung), RSUP Dr. Kariadi (Semarang), dan RSUP Dr. Sardjito (Yogyakarta).
Selain itu ada juga rumah sakit khusus di antaranya RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RSK Pusat Otak Nasional, RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan, RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu (Bandung), hingga RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso (Solo). (cr09)