ADVERTISEMENT
Senin, 21 Juni 2021 11:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
- Mobil 02 - Sabtu - Kawasan Modern Cikande, Serang
Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi:
1. Fotokopi KTP beserta KTP asli
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya
3. Bukti cek kesehatan dan psikologi
4. Mengisi formulir permohonan.
Pemegang SIM yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. (kontributor banten/rahmat haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT