Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Senin 21 Juni 2021, Begini Syarat Perpanjangan SIM di Jogja

Senin, 21 Juni 2021 09:55 WIB

Share
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan saja dua dokumen ini saja. [Foto: ntmcpolri.info]
Dokumen pengurusan perpanjangan SIM gak seribet yang dibayangkan, kok, sob! Cukup sediakan saja dua dokumen ini saja. [Foto: ntmcpolri.info]

Poskota.co.id - Di tengah masa pandemi covid-19, Ditlantas Polda DIY Kota Yogyakarta menerbitkan jadwal SIM Keliling di wilayahnya.

Layanan SIM Keliling di masa sekarang ini sangat diperlukan.

Sebab, untuk menekan penularan virus corona, maka pelayanan seperti perpanjangan SIM harus dibuat seefisien mungkin.

Sebab, kebiasaan sebelumnya perpanjangan SIM kebanyakan masyarakat memilih mendatangi kantor pusat masing-masing daerah.

Nah, untuk itu, layanan SIM Keliling yang diprogram oleh Ditlantas Polda DIY Yogyakarta ini patut dicatat.

Jika SIM sudag mendekati akhir masa berlakunya, maka segera untuk diurus.

Jika terlewat, maka masyarakat harus menerbitkan kembali SIM yang baru.

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar