BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 2,9 kilogram narkotika jenis ganja berhasil diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Dua orang terduga penyalahgunaan ganja tersebut diamankan.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyampaikan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka berinisial Y yang diamankan di Jalan Tengah Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat (11/6/2021).
Dari hasil interogasi tersangka Y, polisi mendapatkan informasi bahwa ada satu nama tersangka lain berinisial P (32) yang merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat.
Lantas petugas lakukan penangkapan terhadap P pada Senin (14/6/2021).
"Berdasarkan keterangan tersangka Y selanjutkan dilakukan pengembangan penyelidikan dan tersangka P dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Menteng Jakarta Pusat," ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Lanjutnya, kata Erna, polisi yang memburu pelaku P (32) mendapatkan berbagai barang bukti dari rumah kontrakannya.
Salah satunya ganja dengan total berat 2.9 kilogram yang sudah dikemas dalam 15 paket bungkusan berhasil diamankan petugas.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa alat timbang, tas ransel milik pelaku, koper, dan handphone milik pelaku.
"Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(cr02)