Kedua Pengedar Narkoba Mengaku Diupah Rp40 Juta oleh Bandar Besar Bila Berhasil Menjual 52,9 Kilogram Ganja
Dua Pengedar Mengaku Diupah Rp40 Juta Oleh Bandar Bila Bisa Menjual 52 Kilogram Ganja
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pengedar Narkoba yang dibekuk di kawasan Jonggol, Bogor, Jawa Barat, mengaku diupah Rp40 juta oleh bandar besar bila berhasil menjual habis ganja seberat 52,9 kilogram.
Diketahui, bandar besar yang memasok ganja terhadap keduanya dikenal dengan sebutan Opung yang tinggal di Sumatera Utara.
Kedua pengedar yang masing-masing berinisial BA dan SR dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Utara di kontrakannya di kawasan Jonggol.
Ganja seberat 52,9 kilogram yang disembunyikan di rumah kontrakannya pun ikut disita polisi dari tangan keduanya.
"Dibayar, sebesar Rp40 juta dan dibagi dua sama BA," kata SR di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (06/07/2021).
Puluhan kilogram daun ganja kering tersebut kata SR, dipasok opung dengan cara mengirimkan ke sejumlah wilayah Jawa Barat dan Banten dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam.
"Pengiriman pakai mobil Xenia hitam, berdua, pakai mobilnya disediakan sama Opung dikirim ke Jawa Barat, Depok dan Tangerang," tutur SR.
Di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan keduanya setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja di wilayah Jakarta Utara.
Setelah ditelusuri ternyata bandar ganja tersebut berada di kawasan Jonggol.