Heboh! Air Kali Mookervart Mendadak Berwarna Merah, Begini Kata Dinas Lingkungan Hidup Tangerang

Kamis 17 Jun 2021, 18:09 WIB
Tangkapan layar Kali Mookervart yang berwarna merah pekat. (foto: ist)

Tangkapan layar Kali Mookervart yang berwarna merah pekat. (foto: ist)

"Selain itu dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," terangnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian. Pihaknya yang juga melakukan penelusuran di lokasi tersebut juga tak menemukan limbah berwarna merah pekat mencemari kali Mookervart.

"Jadi tadi kami sudah lakukan penelusuran, sejak ada informasi itu kami langsung lakukan penelusuran. Sejak tadi saya melakukan penelusuran dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang tidak ditemukan adanya air yang berwarna merah," katanya.

Namun Tihar mempertanyakan soal video yang viral tersebut. Pasalnya tidak ada kejelasan terkait waktu dibuatnya video.

"Makannya yang share ini kan kapan ? Karena tim kami sudah telusuri mulai dari KM 8, 12 dan batas (Jakarta) itu tidak ditemukan air yang berwarna merah," jelasnya.

Dari informasi yang dia peroleh dari masyarakat limbah tersebut memang keluar pada pagi hari.

"Makanya kami tanya ke masyarakat. Mereka ada yang bilang pernah lihat di pagi hari. Jadi tetap dilakukan indentifikasi di lapangan tapi tidak ditemukan," imbuh Tihar.

Namun begitu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lokasi itu setelah mendapat informasi dari masyarakat.

"Kami sudah melakukan pemetaan. Lokasi akan terus dipantau dengan bekerja sama dengan masyarakat," tutup Tihar. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)

Berita Terkait
News Update