Otomotif.Poskota.co.id - Seorang konsumen bernama Yusman menggugat BMW Indonesia karena mesin BMW Seri 5 miliknya mati mendadak.
Yusman mendapati kecacatan pada BMW Seri 5 miliknya dengan mesin mati secara mendadak.
Hal tersebut membuat ia menggugat BMW Indonesia ke pengadilan.
Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 2 Juni 2021 lalu.
Sementara itu, dikutip dari berbagai kabar, sidang perdana perkara ini terjadwal pada Selasa, 22 Juni 2021.
Dalam pantauan kami melalui situs PN, dalam kasus nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini terdapat dua tergugat, yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.
Sedangkan turut tergugat PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, dan Bengkel Anugrah Motor BMW.
Sementara itu, mobil yang bermasalah tersebut diketahui adalah BMW Tipe 535i Gran Turismo A/T lansiran 2011.
Dalam keterangan petitum perkara itu, BMW Indonesia diminta untuk melakukan penelitian lanjut penyebab mesin BMW Seri 5 tersebut mati mendadak.
Selain itu, BMW juga mendapat gugatan untuk melakukan perbaikan dan tanggungan secara penuh atas masalah mesin BMW Seri 5 mati mendadak tersebut.