Presconfrence yang digelar Polres Metro Tangerang saat mengungkap kasus mafia tanah 45 hektare di pinang. (Ist)

Kriminal

Sidang Kedua Mafia Tanah 45 Hektare, Masyarakat Minta Pembelaan Ditolak 

Selasa 15 Jun 2021, 10:51 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Sidang kedua atas kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang Kota Tangerang usai digelar.

Masyarakat meminta pihak penegak hukum tegas menolak pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum. 

Sidang kedua dengan agenda pembelaan ini digelar Senin (14/6/2021) kemarin. Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum dari DM (48) dan MCP (61) membacakan pembelaan ke Majlis Hakim. 

Salah seorang warga sekitar Tata Faizal mengungkapkan dalam sidang tersebut tim kuasa hukum membacakan pembelaan. 

"Kemarin sidang kedua pembelaan dari pengacaranya tersangka Darmawan," ungkap dia saat dihubungi Poskota Selasa (15/6/2021) pagi ini. 

Kata dia, pada senin (22/6/2021) mendatang pembelaan tersebut akan dijawab oleh Majlis Hakim. 

"Senin depan tanggapan dan jawaban. Kami harap majlis hakim menolak pembelaan tersebut," ujarnya. 

Senada dengan Tata, salah seorang warga sekitar Marcel juga meminta Majlis Hakim menolak pembelaan tersebut. 

"Jelas harus ditolak. Karena ini tidak bisa dibiarkan, mafia tanah haris diberantas sesuai dengan perintah presiden," ungkapnya. 

Dia menambahkan, selain meminta menolak pembelaan yang dilakukan masyarakat juga meminta pengadilan membatalkan keputusan eksekusi lahan yang telah dibacakan sebelumnya. 

"Harus digagalkan karena ini jelas meresahkan. Apalagi sudah ketawan kalau ini permainan mafia tanah," tukasnya. 

Sebelumnya diberitakan Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma kedua terdakwa akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dan Pasal 266 KUHP. 

"Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Sementara itu Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kedua tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. (iqbal)

 

Tags:
Sidang Kedua Mafia Tanah 45 HektareMasyarakat Minta Pembelaan Ditolakmafia tanah harus diberantasterancam hukum 7 tahunPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor