ADVERTISEMENT

DPR Ramai-ramai "Keroyok" Mas Menteri Nadiem Makarim: Tolak Pendidikan Kena Pajak!

Selasa, 15 Juni 2021 16:25 WIB

Share
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat berbincang dengan anggota Komisi X DPR. (foto: poskota/rizal siregar)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat berbincang dengan anggota Komisi X DPR. (foto: poskota/rizal siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Anggota DPR sepakat menolak pemerintah membuka wacana penerapan pajak di bidang pendidikan. Penolakan itu sampaikan sejumlah fraksi di Komisi X DPR saat rapat bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, di DPR, Selasa (15/6/2021). Nadiem diminta untuk melakukan lobi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak tersebut.

Anggota Komisi X Fraksi Demokrat Dede Yusuf juga menyampaikan keberatan terhadap pengenaan PPN di sektor pendidikan. Ia menegaskan Fraksi Demokrat menolak apabila sekolah dikenakan pajak.

"Karena saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan juga tidak mungkin untuk menambah beban nanti kepada orang tua," ujar Dede.

Sementara itu Anggota Komisi X Fraksi Gerindra Djohar Arifin Husin menyatakan Fraksi Gerindra menolak keras adanya pajak pertambajan nilai di sektor pendidikan. Ia mengatakan semestinya pendidikan menjadi tugas negara

"Tapi kalau masyarakat bisa membantu malah dikenakan pajak. Jadi sangat tidak bagus, mereka membantu pendidikan kita malah dikenakan pajak," kata Djohar.

Selain itu, Fraksi NasDem yang diwakili Ratih Megasari menilai rencana tersebut tidak jelas dan bertentangan dengan konstitusi. Dia meminta Nadiem ikut menyuarakan penolakan pajak di bidang pendidikan.

"Kami dari NasDem, Mas Menteri, kami dengan tegas menolak apabila ada rencana pemerintah menaikkan pajak sekolah itu sangat absurd sekali menurut kami, karena ini hal yang sangat kita sayangkan bertentangan dengan konstitusi dan juga kami harap ini tidak diberlakukan. Kami harap Mas Menteri bisa mengambil sikap yang sama dengan kami di Komisi X, satu frekuensi dengan kami juga tidak mendukung wacana kenaikan PPN ini," kata Ratih.

Dalam kesempatan itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, kementeriannnya akan mengkaji wacana pemerintah yang akan mengenakan pajak  pada sektor pendidikan. Pajak  pada sektor pendidikan tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Mengenai wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah itu tentunya akan kami kaji," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Kemendikbudristek akan terlebih dahulu mendalami dan melihat situasi yang mengiringi wacana yang tertuang dalam draf RUU KUP itu. Nadiem mengatakan, ia akan menyampaikan gelombang protes terkait pajak pendidikan ke internal Pemerintah Pusat.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT