ADVERTISEMENT

Komisi III DPR Pertanyakan Seberapa Optimal Satgas Saber Pungli Bekerja

Sabtu, 12 Juni 2021 12:01 WIB

Share
Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI, Didik Mukrianto
Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI, Didik Mukrianto

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI, Didik Mukrianto, mempertanyakan implementasi Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli. Satgas ini bertanggung jawab langsun kepada Presiden. 

Anggotanyapun tidak tanggung-tanggung yaitu Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI.

"Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, kata Didik Mukrianto, Sabtu (12/6/2021)

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Ia mengatakan, kalau mengacu kepada polical will pemerintah dalam memberantas pungli, dan jika Perpres tersebut dilaksanakan secara utuh dan berkesinambungan sejak 2016 hingga saat ini, idealnya Pungli sudah tidak ada lagi atau setidak-tidaknya kecil sekali. 

"Faktanya Presiden menemukan sendiri praktek pungli yang meraja lela," katanya.

Lantas pertanyaannya, lanjut Didik,  bagaimana nasib pelaksanaan Perpres tersebut dalam tataran implementatif? Apakah sekedar hanya menjadi produk politik yang berbasis kosmetik ataukah keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli. 

Idealnya karena Satgas Saber Pungli ini  Presiden yang mengeluarkan perpresnya, sebagai penanggung jawabnya, dan aparat penegak hukum dan instansi penting lainnya menjadi anggota Satgas Saber Pungli, harusnya pemberantasan pungli bisa dilakukan secara masif, terus menerus dan berkesinambungan.

"Sehingga pungli bisa diberantas secara utuh karena   praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ucapnya.

Didik menegaskan, bisa jadi temuan Presiden terkait dengan pungli di Tanjung Priok itu sebagai pengingat Allah SWT kepada Presiden untuk memenuhi janji dan komitmen yang belum tertunaikan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT