Wali Kota: Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Oknum yang Pungli  Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk  (SIKM)

Jumat 07 Mei 2021, 20:35 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist)

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan jika masyarakat yang mempunyai kebutuhan mendesak dan akan berpergian keluar kota, wajib memiliki  Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Ia mengatakan, untuk pembuatan SIKM bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak tidak ada biaya untuk pembuatan SIKM tersebut. 

"SIKM itu gratis se-Indonesia. Jadi, di mana pun, kalau dia mungkin ada keperluan mendesak atau mendadak, buat SIKM gratis," ujar Arief, Jumat (7/5/2021). 

Arief mengatakan, jika dalam pengajuan pembuatan SIKM ditemukan adanya petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) maka warga dapet langsung melaporkan melalui aplikasi milik Pemkot Tangerang. 

"Kalau ada oknum, ya laporin ke aplikasi Laksa (Layanan Aspirasi dan Kotak Saran Anda). Laporin online aja, nanti Inspektorat yang jalan," katanya. 

Namun demikian Arief menghimbau, agar masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk tidak keluar kota pada saat pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021. 

"Iyalah, jangan (mudik) udah. Tangerang udah kota paling indah buat lebaran, jangan ke mana-mana. Kalo bisa di rumah aja," imbaunya. (toga) 

Berita Terkait

News Update