JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar bahwa para calon jemaah haji yang menarik dana setorannya tidak akan bisa berangkat haji seumur hidup.
Menanggapi hal itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menepis kabar yang beredar, bahwa calon jemaah haji yang menarik dana haji konsekuensinya tidak berhaji seumur hidup.
Faktanya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.
Kendati demikian, Anggito mengingatkan jemaah haji yang menarik dananya akan kehilangan nomor antrian pemberangkatan dan mengulang kembali dari proses awal lagi, bukan tidak bisa berhaji seumur hidup.
Sedangkan Humas BPKH Nurul Qoyyimah menegaskan kalau calon jemaah haji yang ingin menarik dana pelunasan karena adanya pembatalan berangkat haji itu tidak kehilangan nomor porsi.
"Namun kalau yang ditarik uang porsi haji setoran awal sebesar Rp25 juta, maka konsekuensinya harus antri lagi dari awal kalau akan mendaftar untuk berangkat haji lagi," terang Nurul yang dihubungi di Jakarta.
Belakangan ini ada pengumuman dari Kementerian Agama, bahwa calon jemaah haji calon jemaah haji dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Ramadan.
BPKH mengungkapkan total dana haji per akhir Mei 2021 sebesar Rp150 triliun. Penggunaan nilai manfaat dana haji diperuntukkan untuk beberapa hal. Yakni, rekening virtual, subsidi BIPIH, biaya kemaslahatan, dan biaya operasional. Selama pandemi, nilai manfaat total tahun sebesar Rp7,43 triliun.
Selain kegiatan haji, ada pula dana abadi umat (DAU) yang disalurkan untuk kegiatan kemaslahatan. Jumlah dana tersebut total Rp 3,4 triliun rupiah setiap tahun dan nilai manfaatnya sekitar Rp 200 miliar rupiah. (johara/tha)