Jerinx SID dan Nora Alexandra (Instagram/ncdpapl)

Seleb

Jerinx SID Bebas Hari ini, Nora Alexandra Buktikan Sumpahnya

Selasa 08 Jun 2021, 10:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Sueprman Is Dead (SID) dibebaskan hari ini, Selasa (8/6/2021). 

Nora Alexandra, Istri Jerinx nampak  menyambut kedatangan sang suami melalui unggahan terbarunya di  Instagram. 

Ibu satu anak itu terlihat mengunggah foto mesra berdua dengan Jerinx. 

"Selingkuh dulu ah sama suami, Welcome home papa," tulis Nora Alexandra dalam keterangan unggahannya. 

Dengan penyambutannya ini, Nora Alexandra membuktikan sumpahnya untuk setia menunggu Jerinx bukanlah janji kosong belaka. 

Saat Jerinx dinyatakan penjara sempat berhembus rumor Nora akan menggugat cerai sang suami. 

Namun tuduhan tersebut tak terbukti. HIngga kini, Nora masih memegang janjinya untuk menemani sang suami.

"Aku sesuai omongan dan sumpahku. Sudah lunas menemani Jerinx sampai dia bebas. Dah gitu aja," lanjutnya.

Selain itu, Nora Alexandra juga menegaskan sikap kritis sang suami bukanlah pengaruh dirinya. Begitupun kasus yang menjerat Jerinx hingga dibui. 

Pasalnya sikap kritis Drummer SID itu sudah terbentuk jauh sebelum mengenal Nora.

"Next jangan salah-salahin Nora, Jerinx pernah masuk bui yah. Ditekankan kalau Jerinx dari sebelum kenal, pacaran, tunangan, nikah sama Nora memang pribadinya keras dan kritis," tutur Nora.

Terakhir, dia mengingatkan warganet untuk lebih berhati-hati pada kalimat yang dilontarkan pada orang lain. 

Nora menyarankan warganet untuk memilih diam jika tidak mengetahui duduk perlara sebenarnya. 

"So baik-baik bawa mulut jangan main salah-salahin aku. Punya malu dikit, kalau nggak tahu apa-apa diam daripada dosa menduga-duga orang," tegasnya.

Diketahui, Jerinx SID sebelumnya divonis bersalah 14 bulan penjara terkait penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Ia mengunggah tulisan di media sosialnya dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang diimbuhi dengan emotikon kepala babi.

Unggahan Jerinx SID ini kemudian dilaporkan ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Perkara ini tercatat pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (cr07)

Tags:
Jerinx SID Bebas Hari iniNora Alexandra Buktikan Sumpahnyaunggah foto mesra berduasetia menunggu suamiPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor