JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Melanggar prokes saat menggelar live music dengan mengundang DJ Bizzey di tengah masa pandemi Covid-19, Caspar Restaurant and Lounge Jakarta terpaksa ditutup sementara oleh Satpol PP Jakarta Pusat.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya terpaksa menutup sementara cafe tersebut selama 3 hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat acara yang dihelat, Jumat (04/06/2021) malam lalu.
"Jadi untuk bar , sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan. Tapi kesalahanya tidak jaga jarak dan langgar ketentuan kapasitas 50 persen," kata Bernard ketika dikonfirmasi, Minggu (06/06/2021).
Menyusul hal ini selain menyegel tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat itu, pihaknya juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 50 juta rupiah.
"Tempat itu dilakukan penutupan sementara operasional 3x24 jam mulai tanggal 6 sampai 9 Juni 2021. Selain itu kami berikan sanksi denda administrasi," sebutnya.
Dalam penindakan itu, Satpol PP tidak sendiri, hadir pula jajaran Polsek Tanah Abang yang turut diterjunkan dalam penerapan prokes tersebut.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan membenarkan adanya acara live music yang mengundang DJ dari luar negeri itu.
"Benar dia (Caspar) mengundang DJ, sebenarnya DJ ini dari Bali, tapi sebelum pulang ke negara asalnya dia ke Jakarta karena ada acara baru Sabtunya pulang," kata Singgih.
Sementara itu , sejauh ini pihaknya masih mengetahui bahwa adanya pelanggara prokes terkait pergelaran acara tersebut.
Akan tetapi, untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam acara tersebut, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap manajer Bar tersebut.
"Apakah ada izinya atau tidak, itu semua kita periksa termasuk adanya pelanggaran prokes tersebut," pungkasnya. (cr-05)