ADVERTISEMENT

Sudin Parekraf Jakpus Akan Tingkatkan Prokes di Restoran dan Cafe yang Selenggarakan Live Musik Selama Pandemi

Minggu, 13 Juni 2021 10:32 WIB

Share
Ilustrasi pengawasan prokes di salah satu cafe di Jakarta Pusat. (ist)
Ilustrasi pengawasan prokes di salah satu cafe di Jakarta Pusat. (ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat bersama dengan Satpol PP, akan meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di restoran dan cafe yang memiliki fasilitas live musik.

Kasudin Parekraf Jakarta Pusat, Irwan mengatakan, pengawasan ini dilakukan seiring dengan diperbolehkannya pertunjukan live musik di restoran atau cafe, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021.

"Pengawasan dilakukan guna memastikan pemilik restoran dan cafe yang menggelar live musik tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19," kata Irwan ketika di konfirmasi, Minggu (13/6/2021).

Irwan menjelaskan, aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan pemilik restoran dan cafe antara lain kapasitas pengunjung maksimum 50 persen dan penerapan jarak antar kru pemain musik.

"Pengunjung juga tidak diizinkan menyumbang lagu," paparnya.

Menurut dia, live musik yang digelar secara sederhana bertujuan menghidupkan restoran atau cafe sekaligus pelaku seni.

"Pelaku usaha harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bahwa kafe restoran tersebut menyelenggarakan live musik," pungkasnya. (cr-05)

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT