BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kini tengah menggodok regulasi terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022
Seperti yang disampaikan Kepala Disdik Kota Bekasi, Inayatullah menjelaskan sejauh ini pihakny masih merumuskan regulasi sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Masih dalam proses sejauh ini," kata Inayatullah kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Lanjutnya, untuk waktu pelaksanaan prapendaftaran dan verifikasi dimulai 7 hingga 15 Juni 2021.
Sementara waktu pendaftaran dijadwalkan bakal berlangsung 21 Juni sampai 7 Juli 2021.
Pria yang akrab disapa Inay itu menambahkan untuk komposisi terkait soal kuota zonasi, afirmasi serta jalur prestasi kini masih digodok.
"Saat ini masih dalam penggodokan, karena ada penyesuaian dari Surat keputusan Kemendikbud," ucapnya.
Menilik dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
PPDB tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan dengan empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi.
Setiap jalur memiliki kuota tersendiri. Jalur zonasi tingkat SD minimal 70 persen, zonasi tingkat SMP minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5 persen, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. (Cr02)